Langsa (Humas SPI) - Berdasarkan Surat Tugas Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri Langsa Nomor 305/In.24/PS.01/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang pelaksanaan reviu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2025, SPI IAIN Langsa telah melaksanakan kegiatan reviu terhadap pengelolaan PNBP di lingkungan kampus.
PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk perguruan tinggi negeri. Pengelolaan PNBP harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
Pelaksanaan reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pengelolaan PNBP di IAIN Langsa telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mengidentifikasi pengelolaan PNBP terutang, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara. Ruang lingkup reviu mencakup perencanaan PNBP, PNBP terutang, pembayaran dan penyetoran, penggunaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil reviu, realisasi target PNBP dalam tiga tahun terakhir dinilai telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Pada Tahun Anggaran 2025, target PNBP ditetapkan dengan realisasi yang dilaksanakan mencapai sekitar 95,51% dari target. Capaian tersebut menunjukkan bahwa realisasi penerimaan telah mendekati target dan dapat dikategorikan cukup optimal.
Selain itu, dokumen perencanaan PNBP, termasuk rencana tiga tahunan, telah disusun dan disesuaikan dengan pagu penggunaan dana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Namun, hasil reviu juga menemukan beberapa jenis penerimaan dari pemanfaatan aset, seperti sewa mobil dinas, sewa gudang, pemanfaatan lahan, dan parkir yang belum tercantum secara eksplisit dalam tarif PNBP yang berlaku sehingga perlu diusulkan penetapan atau penyesuaian tarif agar memiliki dasar hukum yang jelas.
SPI juga menilai bahwa satuan kerja telah memiliki dokumen manajemen risiko yang memuat identifikasi, penilaian, serta mitigasi risiko terkait PNBP terutang. Meski demikian, dokumen tersebut disarankan untuk terus diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi dan perkembangan pengelolaan PNBP.
Secara umum, hasil reviu menunjukkan bahwa pengelolaan PNBP Tahun Anggaran 2025 di IAIN Langsa telah berjalan sesuai dengan perencanaan, didukung oleh dokumen dan mekanisme yang memadai dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ketua SPI Riza Ikhwan, S.Tp., MH. berharap hasil reviu ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan PNBP di lingkungan IAIN Langsa. Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kinerja institusi.
“Melalui pengelolaan PNBP yang semakin baik dan akuntabel, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penguatan tata kelola institusi serta mendorong terwujudnya Institut Agama Islam Negeri Langsa sebagai perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.
SPI juga merekomendasikan optimalisasi perencanaan target PNBP, penguatan pengendalian internal dalam pengelolaan penerimaan, serta pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data secara berkala guna memastikan konsistensi dan keakuratan informasi PNBP di lingkungan IAIN Langsa. Upaya ini diharapkan dapat semakin memperkuat akuntabilitas serta mendukung penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara.
Melalui kegiatan reviu ini, SPI juga memberikan beberapa rekomendasi, antara lain optimalisasi perencanaan target PNBP, penguatan pengendalian internal dalam pengelolaan penerimaan, serta pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data secara berkala guna memastikan konsistensi dan keakuratan informasi PNBP. Upaya tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan di lingkungan IAIN Langsa serta mendukung prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara. (JR)