Langsa (Humas SPI) – Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Langsa melaksanakan pemantauan penyelesaian Perjanjian Kinerja (PERKIN) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua SPI IAIN Langsa, Riza Ikhwan, S.TP., MH., menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan seluruh pejabat yang menjadi objek pemantauan telah menyusun dan menandatangani dokumen PERKIN Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 101 pejabat dari berbagai unit kerja berhasil menyelesaikan dokumen tersebut dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.
Capaian tersebut meliputi Rektorat sebanyak 4 pejabat, Biro 4 pejabat, Fakultas 66 pejabat, Pascasarjana 10 pejabat, serta Lembaga dan Unit sebanyak 17 pejabat.
Keberhasilan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan unit kerja terhadap pentingnya PERKIN sebagai instrumen pengendalian, pengukuran, dan pertanggungjawaban kinerja organisasi, dan hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa implementasi PERKIN di lingkungan IAIN Langsa semakin baik. Dokumen PERKIN tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi telah menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, program, dan kegiatan yang selaras dengan sasaran strategis institusi.
SPI menilai keberadaan PERKIN berperan penting dalam mendukung proses monitoring dan evaluasi kinerja secara lebih efektif dan terukur. Dengan indikator dan target yang jelas, pimpinan dapat melakukan pengawasan serta pengambilan kebijakan secara lebih optimal.
Sebagai tindak lanjut, SPI IAIN Langsa akan menyampaikan laporan resmi kepada Rektor IAIN Langsa dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan internal serta bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan kinerja di masa mendatang. (JR)