Profil SPI IAIN Langsa

Satuan Pengawasan Internal — menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola IAIN Langsa.

Tentang Kami

Satuan Pengawasan Internal IAIN Langsa

Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Langsa merupakan unsur pengawasan internal yang melaksanakan audit dan reviu terhadap seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan IAIN Langsa. SPI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Sebagai unit pengawasan independen, SPI bertugas membantu pimpinan dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance) melalui pengawasan yang profesional, objektif, dan berintegritas.

IAIN Langsa Institusi
2016 Berdiri
8 Orang Tim SPI
70+ Berkas Laporan

Arah & Tujuan

Visi & Misi

Landasan arah pengawasan internal SPI IAIN Langsa dalam mencapai tata kelola yang akuntabel.

VISI

Terwujudnya Pengawasan Internal yang Profesional, Independen, dan Berintegritas dalam Mendukung Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di IAIN Langsa

SPI IAIN Langsa
MISI
  • 1 Melaksanakan audit dan reviu atas kegiatan akademik dan non-akademik secara berkala.
  • 2 Mendorong terwujudnya sistem pengendalian intern yang efektif di setiap unit kerja.
  • 3 Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada pimpinan institusi.
  • 4 Mencegah dan mendeteksi penyimpangan melalui pengawasan berbasis risiko.
  • 5 Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tim pengawas secara berkelanjutan.

Perjalanan

Sejarah SPI

Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Langsa merupakan unit independen yang dibentuk untuk menjalankan pengawasan non-akademik, tata kelola keuangan, dan manajemen risiko. Kehadiran SPI menjadi bagian dari komitmen peningkatan tata kelola institusi sejak transformasi alih status STAIN Zawiyah Cot Kala menjadi IAIN Langsa

Landasan Kerja

Nilai-Nilai SPI

Empat nilai utama yang menjadi landasan kerja tim SPI.

Integritas

Bertindak jujur, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.

Independensi

Melaksanakan pengawasan secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.

Profesionalisme

Menerapkan standar audit dan pengawasan dengan kompetensi dan kecermatan tinggi.

Akuntabilitas

Menyampaikan hasil pengawasan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Landasan Yuridis

Dasar Hukum Pembentukan SPI

SPI IAIN Langsa dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan internal perguruan tinggi negeri.

01 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
02 Permendikbud No. 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Kemendikbud
03 PMA No. 25 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Langsa
04 Keputusan Rektor IAIN Langsa tentang Pembentukan dan Tugas SPI
05 Peraturan BPK RI tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
06 Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang ditetapkan AAIPI

Organisasi

Struktur Organisasi SPI

REKTOR IAIN Langsa
KETUA SPI RIZA IKHWAN, S.TP., MH
SEKRETARIS SPI DHIAURRAHMAN, M.Sos.
Staff SPI AJI PERMADI, S.H.I
Staff SPI CHAIRIL ANWAR, SE
Auditor Ahli Pertama SRI WINARNI, SE
Auditor Ahli Pertama MUTHMAINNAH DAULAY, SE
Auditor Ahli Pertama FITRI RAHMANISA, S.A.B
Auditor Ahli Pertama FIOLA UTARI, S.E

Sumber Daya Manusia

Tim Satuan Pengawasan Internal

AJI PERMADI, S.H.I

AJI PERMADI, S.H.I

Staff SPI
CHAIRIL ANWAR, SE

CHAIRIL ANWAR, SE

Staff SPI
DHIAURRAHMAN, M.Sos.

DHIAURRAHMAN, M.Sos.

Sekretaris SPI
RIZA IKHWAN, S.TP., MH

RIZA IKHWAN, S.TP., MH

Ketua SPI
SRI WINARNI, SE

SRI WINARNI, SE

Auditor Ahli Pertama
MUTHMAINNAH DAULAY, SE

MUTHMAINNAH DAULAY, SE

Auditor Ahli Pertama
FITRI RAHMANISA, S.A.B

FITRI RAHMANISA, S.A.B

Auditor Ahli Pertama
FIOLA UTARI, S.E

FIOLA UTARI, S.E

Auditor Ahli Pertama