Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Langsa merupakan unit independen yang dibentuk untuk menjalankan pengawasan non-akademik, tata kelola keuangan, dan manajemen risiko. Kehadiran SPI menjadi bagian dari komitmen peningkatan tata kelola institusi sejak transformasi alih status STAIN Zawiyah Cot Kala menjadi IAIN Langsa
Profil SPI IAIN Langsa
Satuan Pengawasan Internal — menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola IAIN Langsa.
Satuan Pengawasan Internal IAIN Langsa
Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Langsa merupakan unsur pengawasan internal yang melaksanakan audit dan reviu terhadap seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan IAIN Langsa. SPI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sebagai unit pengawasan independen, SPI bertugas membantu pimpinan dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance) melalui pengawasan yang profesional, objektif, dan berintegritas.
Arah & Tujuan
Visi & Misi
Landasan arah pengawasan internal SPI IAIN Langsa dalam mencapai tata kelola yang akuntabel.
Terwujudnya Pengawasan Internal yang Profesional, Independen, dan Berintegritas dalam Mendukung Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di IAIN Langsa
- 1 Melaksanakan audit dan reviu atas kegiatan akademik dan non-akademik secara berkala.
- 2 Mendorong terwujudnya sistem pengendalian intern yang efektif di setiap unit kerja.
- 3 Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada pimpinan institusi.
- 4 Mencegah dan mendeteksi penyimpangan melalui pengawasan berbasis risiko.
- 5 Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tim pengawas secara berkelanjutan.
Perjalanan
Sejarah SPI
Landasan Kerja
Nilai-Nilai SPI
Empat nilai utama yang menjadi landasan kerja tim SPI.
Integritas
Bertindak jujur, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.
Independensi
Melaksanakan pengawasan secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
Profesionalisme
Menerapkan standar audit dan pengawasan dengan kompetensi dan kecermatan tinggi.
Akuntabilitas
Menyampaikan hasil pengawasan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan Yuridis
Dasar Hukum Pembentukan SPI
SPI IAIN Langsa dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan internal perguruan tinggi negeri.
Organisasi
Struktur Organisasi SPI
Sumber Daya Manusia
Tim Satuan Pengawasan Internal
AJI PERMADI, S.H.I
Staff SPI
CHAIRIL ANWAR, SE
Staff SPI
DHIAURRAHMAN, M.Sos.
Sekretaris SPI
RIZA IKHWAN, S.TP., MH
Ketua SPI
SRI WINARNI, SE
Auditor Ahli Pertama
MUTHMAINNAH DAULAY, SE
Auditor Ahli Pertama
FITRI RAHMANISA, S.A.B
Auditor Ahli Pertama
FIOLA UTARI, S.E
Auditor Ahli Pertama