Langsa (Humas SPI) - Berdasarkan Surat Tugas Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Nomor: 491/In.24/PS.01/04/2026 tanggal 6 April 2026 tentang pelaksanaan reviu identifikasi risiko Tahun 2026, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menilai kondisi risiko pada seluruh fakultas, lembaga, dan unit kerja di lingkungan IAIN Langsa.
Hasil reviu menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko telah dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Secara umum, proses identifikasi risiko telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, meskipun tingkat kedalaman dan kualitas pelaksanaannya masih bervariasi.
Mayoritas program dan kegiatan berada pada kategori risiko sedang, yang menunjukkan adanya potensi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, namun masih dalam batas yang dapat dikendalikan. Selain itu, terdapat kegiatan dengan tingkat risiko rendah yang mencerminkan pengelolaan yang efektif, serta sebagian kecil kegiatan dengan tingkat risiko tinggi yang memerlukan perhatian dan penanganan secara khusus.
Perbedaan tingkat risiko antar fakultas, lembaga, dan unit kerja mencerminkan karakteristik kegiatan serta kapasitas pengelolaan risiko masing-masing unit. Fakultas pada umumnya menghadapi risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, sedangkan lembaga dan unit kerja lebih banyak menghadapi risiko operasional dan administratif. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko perlu disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing unit kerja.
Ketua Satuan Pengawasan Intern (SPI) IAIN Langsa Riza Ikhwan, S.TP., MH., Menyampaikan bahwa pelaksanaan reviu identifikasi risiko ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola institusi. Manajemen risiko diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian integral dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di setiap unit kerja. Dengan penerapan manajemen risiko yang baik, institusi diharapkan mampu mengantisipasi berbagai potensi hambatan serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerja.
Dalam tanggapannya Wakil Rektor II IAIN Langsa, Dr. T. Wildan, MA., menyampaikan bahwa pelaksanaan identifikasi dan reviu risiko ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan dan sumber daya institusi berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, manajemen risiko tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kerja. Oleh karena itu, setiap unit kerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas identifikasi risiko serta menyusun langkah mitigasi yang tepat dan terukur.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar unit dalam menerapkan SPIP secara konsisten, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan. Dengan demikian, pengelolaan risiko dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja institusi secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Dr. T. Wildan menegaskan bahwa pimpinan akan terus mendorong penguatan sistem manajemen risiko sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan good governance di lingkungan IAIN Langsa.
Di sisi lain, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, antara lain integrasi manajemen risiko dalam proses perencanaan, kualitas dokumentasi risiko, serta pemerataan pemahaman pegawai terhadap konsep SPIP.
Secara keseluruhan, IAIN Langsa telah memiliki dasar yang memadai dalam penerapan manajemen risiko. Namun demikian, penguatan secara berkelanjutan masih diperlukan guna meningkatkan efektivitas, konsistensi, dan tingkat kematangan pengelolaan risiko di lingkungan institusi. (JR)