SPI IAIN Langsa Laksanakan Reviu RKAKL Tahun Anggaran 2026

Berita
Super Administrator 11 Februari 2026 2 menit baca 82 tayangan
SPI IAIN Langsa Laksanakan Reviu RKAKL Tahun Anggaran 2026
SA Super Administrator 11 Februari 2026 2 mnt baca
Bagikan

Langsa (Humas SPI) - Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa melaksanakan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala SPI IAIN Langsa Nomor: 44/In.24/PS.01/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Pelaksanaan Reviu RKAKL T.A. 2026.

Pelaksanaan reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam Rincian Kertas Kerja Satuan Kerja (Satker) Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM), ketepatan penggunaan akun belanja, serta kebijakan pemerintah dan ketentuan perencanaan penganggaran yang berlaku. Selain itu, reviu juga memastikan bahwa setiap kegiatan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Melalui kegiatan ini, SPI berharap dapat mendukung terwujudnya tata kelola anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Reviu juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan IAIN Langsa.

Adapun ruang lingkup reviu meliputi penelaahan Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2026, kesesuaian anggaran terhadap Standar Biaya Masukan (SBM), kesesuaian penggunaan akun belanja, kelengkapan dokumen TOR dan RAB, serta penelaahan terhadap blokir Automatic Adjustment.

Berdasarkan hasil reviu, SPI menemukan adanya pemblokiran sebagian anggaran pada pagu masing-masing unit kerja, lembaga, dan fakultas. Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian dan penyesuaian perencanaan anggaran.

Langkah pemblokiran dilakukan terhadap komponen belanja tertentu yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, baik terkait kebutuhan riil kegiatan, kelengkapan dokumen pendukung, maupun kesesuaian dengan ketentuan perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

SPI menegaskan bahwa mekanisme ini bukan merupakan pengurangan anggaran, melainkan langkah pengendalian untuk memastikan setiap alokasi anggaran telah direncanakan secara matang dan sesuai regulasi sebelum dapat direalisasikan.

Dengan dilaksanakannya Reviu RKAKL Tahun Anggaran 2026, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan IAIN Langsa semakin berkualitas dan mendukung pencapaian target kinerja institusi secara optimal. (JR)

Tag: #Berita
Bagikan: WhatsApp Facebook