SPI Gelar Rapat Reviu LPJ Kegiatan Fakultas, Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Berita
Humas SPI 15 Juli 2026 2 menit baca 27 tayangan
SPI Gelar Rapat Reviu LPJ Kegiatan Fakultas, Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
HS Humas SPI 15 Juli 2026 2 mnt baca
Bagikan

Langsa (Humas SPI) - Satuan Pengawasan Internal (SPI) menggelar Rapat Reviu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Fakultas pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Rapat Pimpinan. Rapat dipimpin oleh Riza Ikhwan, S.TP., M.H. dan dimoderatori oleh Sri Winarni, S.E., serta diikuti oleh para pimpinan fakultas dan pihak terkait serta seluruh team SPI.

Rapat bertujuan untuk mempercepat penyelesaian serta meningkatkan kualitas dokumen LPJ kegiatan fakultas untuk periode Juli–Desember 2025 dan Januari–Juni 2026 sebelum dilakukan reviu oleh Tim SPI.

Dalam arahannya, Riza Ikhwan menegaskan bahwa seluruh fakultas diminta segera melakukan inventarisasi dan penyelesaian dokumen LPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen yang akan disampaikan kepada Tim Reviu SPI harus telah memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap.

Ia juga menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian dokumen LPJ kepada Tim Reviu SPI ditetapkan pada 21 Juli 2026. Fakultas yang masih memiliki dokumen yang belum lengkap diharapkan segera melakukan penyempurnaan agar proses reviu dapat berjalan secara efektif dan tepat waktu.

Selain itu, Wakil Dekan II di setiap fakultas diminta mengambil peran aktif dalam mengendalikan proses penyusunan LPJ melalui koordinasi yang intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan sebelum disampaikan kepada Tim SPI.

Dalam pelaksanaan reviu, Tim SPI akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting, meliputi kelengkapan dokumen administrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan anggaran dengan Standar Biaya Masukan (SBM), kesesuaian antara output kegiatan dengan bukti pelaksanaan, serta keabsahan dan kewajaran dokumen pertanggungjawaban.

Apabila ditemukan kekurangan dokumen maupun ketidaksesuaian selama proses reviu, setiap fakultas diwajibkan segera menindaklanjuti hasil reviu dengan melengkapi atau memperbaiki dokumen sesuai rekomendasi Tim SPI.

Melalui kegiatan ini, SPI menegaskan bahwa reviu LPJ merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai dengan prinsip Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hasil reviu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi setiap fakultas untuk meningkatkan kualitas penyusunan LPJ secara berkelanjutan.

Pada akhir rapat disampaikan bahwa Tim SPI akan menyerahkan hasil reviu beserta rekomendasi perbaikan kepada masing-masing fakultas. Seluruh fakultas diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta mencegah terulangnya temuan yang sama pada pelaksanaan kegiatan di masa mendatang. (Jr)

Tag: #Berita
Bagikan: WhatsApp Facebook