Ketua SPI Melakukan Rakor Masa Studi Mahasiswa Berdasarkan SN Dikti
Langsa (Humas SPI) Berdasarkan Surat Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 546/E.E2/KR/2020, Satuan Pengawasan Internal IAIN Langsa melakukan Rakor terkait masa belajar bagi Program Pendidikan Tinggi, Rakor ini dihadiri oleh Wakil Rektor I, Ketua SPI, para Wakil Dekan I, Kabag ULA, para Kabag Fakultas dan Staf terkait di ruang rapat pimpinan Biro Rektorat IAIN Langsa, kamis (14/3/2024)
Rakor ini membahas tentang penghitungan masa belajar yang dimaksud pada pasal 17 SN Dikti adalah masa belajar bagi mahasiswa yang berstatus aktif pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) diluar masa cuti, yang artinya kalua mahasiswa berstatus cuti maka tidak dianggap atau dihitung, dan ketentuan cuti bagi mahasiswa dapat diberikan oleh perguruan tinggi berdasarkan peraturan cuti dan kemudian melaporkan mahsiswa yang berstatus cuti tersebut sehingga status mahasiswa tersebut menjadi tidak aktif pada PD Dikti (JR).