Satuan Pengawasan Internal menghadiri rapat Kelebihan Jam Mengajar KJM
Langsa (SPI) - Memasuki awal semester ganjil Tahun Akademik 2023-2024, IAIN Langsa Mengadakan Rapat Kelebihan Jam Mengajar Dosen, Ketua Satuan Pengawasan Internal Riza Ikhwan turut menghadiri rapat KJM tersebut yang bertempat di ruang rapat pimpinan Biro Re ktorat IAIN Langsa Selasa (9/8), rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor 1, Ketua LPM, Kepala Biro, seluruh Kabag Fakultas, Kasubbag Pascasarjana dan Wadek 2 FTIK.
Dalam pengarahan dan sambutannya Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Kita harus memastikan dan melihat tugas tambahan dosen yang akan berpengaruh kepada kelebihan jam mengajar nantinya, maksud dikeluarkannya Peraturan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik. "Dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya dosen/pengajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sementara itu Kepala Biro AUAK IAIN Langsa Rina Meutia menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh para dosen yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya, menurutnya apa yang telah dicapai IAIN Langsa hari ini adalah berkat kontribusi semua pihak yang ada di IAIN Langsa, khususnya para dosen yang telah melaksanakan tugas Pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian.
Dalam kesempatannya Ketua SPI juga memberi tanggapan bahwa dosen yg mengajar lebih dari beban kerjanya, berhak mendapatkan pembayaran KJM, tapi harus di perhatikan pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Rektor IAIN Langsa No. 1441/ln.24/KP.01.02/08/2022 Tentang Penetapan Beban SKS dan Kelebihan Jam Mengajar Dosen pada IAIN Langsa, dan juga Mata kuliah yang di ajarkan harus sesuai dengan bidang keilmuan dan Kompetensi serta pendidikannya. (JR)